JAKARTA – Haji plus adalah ibadah ke Tanah Suci yang diselenggarakan oleh PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang dilatari sejumlah alasan. Selain itu, ada beberapa hal yang membedakannya dengan haji reguler.
Haji plus adalah program penyelenggaraan ibadah haji di luar kuota haji reguler yang disediakan pemerintah. Program ini menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan haji reguler, salah satunya ialah masa tunggu yang lebih cepat. Masa tunggu haji plus umumnya lebih singkat dibandingkan haji reguler. Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia bisa mencapai 20-30 tahun, sedangkan haji plus berkisar antara 5-9 tahun.
Program haji plus juga menawarkan akomodasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Fasilitas hotelnya pun lebih lengkap dan mewah dibandingkan haji reguler. Selain itu, keunggulan haji plus adalah durasi ibadah yang mumnya lebih singkat dibandingkan haji reguler, yaitu sekitar 19-26 hari dibandingkan 40 hari.
Syarat haji plus sendiri secara garis besar mirip dengan haji reguler, namun dengan tambahan setoran awal dan kewajiban mahram bagi jemaah perempuan tertentu. Nah, kuncinya adalah pada PIHK. Pastikan kamu memilih PIHK yang berizin resmi dan teliti dalam memilih program yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kamu.
Haji Plus Adalah Ibadah ke Tanah Suci yang Diurus PIHK, Kenapa?
Nah haji plus adalah ibadah ke tanah suci yang diurus PIHK. Kenapa? Karena Haji plus tidak menggunakan sistem kuota haji reguler. PIHK membeli visa mujamalah secara mandiri dari pemerintah Arab Saudi. Visa mujamalah ini ditujukan untuk kunjungan selain ibadah haji, namun dalam praktiknya bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Karena visa mujamalah tidak dialokasikan khusus untuk ibadah haji, maka penyelenggaraannya diserahkan kepada swasta, yaitu PIHK. Sedangkan Haji reguler menggunakan sistem kuota yang dialokasikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota ini kemudian dibagi dan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk keberangkatan jemaah haji reguler, bukan PIHK.
Alasan lain PIHK urus haji plus adalah karena pelayanan dan fasilitas. Haji plus menawarkan pelayanan dan fasilitas yang lebih premium dibandingkan haji reguler. Ini membutuhkan keahlian tersendiri dalam hal penyelenggaraan akomodasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram, pengaturan transportasi, pelayanan katering, dan lain sebagainya.
Kemenag lebih berfokus pada penyelenggaraan haji reguler yang mengutamakan pemerataan dan keterjangkauan biaya bagi jemaah haji. Sementara PIHK memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pelayanan dan fasilitas sesuai dengan segmen pasar yang mereka bidik, yaitu jemaah yang menginginkan ibadah haji dengan kenyamanan dan layanan lebih baik.
Meskipun diselenggarakan swasta, PIHK tetap berada di bawah pengawasan Kemenag. Kemenag mengeluarkan izin operasional bagi PIHK dan membuat regulasi tentang penyelenggaraan haji khusus untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar dan melindungi hak-hak jemaah haji plus.
Leave a Reply