JAKARTA – Visa mujamalah adalah jalur undangan khusus bagi calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti haji reguler. Layanan ini sering disebut juga sebagai haji furoda karena tidak menggunakan kuota resmi dari pemerintah Indonesia. Meski terkesan eksklusif dengan memberikan kemudahan dalam keberangkatan, visa ini tetap memiliki sifat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya.
Visa mujamalah adalah visa yang diberikan secara khusus oleh pemerintah Arab Saudi dan sifatnya tidak bisa disalahgunakan untuk keperluan selain ibadah haji. Salah satu regulasi utama bagi pengguna visa ini adalah hanya boleh berada di Arab Saudi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Biasanya, visa ini mengizinkan pemegangnya untuk menetap selama musim haji berlangsung, dengan batas waktu tertentu yang harus dipatuhi. Setelah ibadah haji selesai, jamaah pengguna visa mujamalah wajib meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, visa mujamalah adalah jenis visa yang tidak bisa digunakan kembali setelah seseorang keluar dari Arab Saudi. Artinya, jika jamaah sudah menyelesaikan ibadah hajinya dan kembali ke negara asal, visa tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk masuk ke Arab Saudi di kemudian hari. Jika ingin berangkat haji lagi di tahun berikutnya, seseorang harus mengajukan visa baru dengan prosedur yang berlaku.
Tak cuma kembali ke negara asal, pengguna visa ini juga tak bisa keluar menuju negara lain untuk kepentingan apa pun. Semisal, jamaah yang sudah selesai menunaikan ibadah haji, lalu pergi dan menetap di negara lain dalam jangka waktu tertentu, dia tak bisa lagi kembali ke Arab Saudi dengan visa yang sama. Terlebih jika masa berlaku visa sudah kedaluwarsa.
Visa Mujamalah adalah Privilege tapi Harus Tetap Mematuhi Aturan
Selain itu, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemegang visa mujamalah. Hal yang diperbolehkan tentu saja adalah menjalankan ibadah haji sesuai dengan ketentuan. Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah menggunakan untuk tujuan lain, seperti bekerja atau menetap di Arab Saudi di luar masa haji.
Jika ada yang ketahuan menyalahgunakan visa ini untuk keperluan selain haji, pihak berwenang Arab Saudi bisa memberikan sanksi tegas, termasuk deportasi dan larangan masuk ke negara tersebut pada masa mendatang.
Visa mujamalah memang menjadi bentuk kemudahan yang diberikan kepada jamaah haji tertentu, tapi tetap harus digunakan sesuai aturan yang berlaku. Meski lebih fleksibel dibandingkan visa haji reguler, penggunaannya tetap diawasi ketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Nah karena itu, siapa pun yang mendapatkan kesempatan menggunakan visa ini, penting untuk memahami regulasi agar ibadah haji bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala hukum. Mematuhi aturan yang berlaku tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mencerminkan niat baik dalam menunaikan ibadah suci di Tanah Suci.
Leave a Reply