JAKARTA – Beberapa waktu lalu, otoritas Kesehatan di Arab Saudi sempat mengumumkan tiga vaksin wajib jamaah umrah dan haji pada 2025. Namun, keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam unggahan resmi Instagram pada Kamis (6/2/2025) menyebutkan, Arab Saudi menunda pemberlakuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah atau warga yang berkunjung ke negara itu.
“Melalui edaran terbaru No 2/18174 tanggal 6 Februari 2025, GACA tidak mewajibkan maskapai untuk memeriksa kelengkapan vaksin meningitis bagi WNI yang akan umroh dan kunjungan ke Arab Saudi,” demikian dikutip dari keterangan di Instagram resmi KJRI Jeddah.
Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) memang telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Dalam surat edaran yang terbit 6 Februari 2025 itu, GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini.
GACA merupakan otoritas yang mengatur regulasi di bidang penerbangan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Arab Saudi. Disebutkan dalam unggahan KJRI Jeddah, aturan terbaru itu merupakan penundaan dari edaran sekitar sepekan lalu yang sempat mewjaibkan WNI yang berkunjung ke Arab Saudi untuk vaksin meningitis.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam memastikan edaran terbaru ini merupakan penundaan dari pemberitahuan sebelumnya. “Ya, dijelaskan menunda berlaku edaran sebelumnya,” ujarnya.
KJRI Jeddah juga memastikan ketentuan terbaru ini akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun, Nasrullah menyarankan agar jamaah umrah tetap menambah vaksin meningitis demi alasan kesehatan.
Vaksin Polio Juga Tak Diwajibkan untuk Jamaah Umrah Indonesia
Sementara, Maskapai Saudia Airlines pun sudah mengumumkan tidak lagi mensyaratkan dokumen vaksin meningits bagi seluruh penumpang tujuan umrah. “Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan,” tulis pernyataan Saudia Airlines, Minggu (9/2/2025).
Selain persoalan vaksin meningitis, KJRI Jeddah juga memastikan vaksin polio tidak diwajibkan bagi jamaah umrah asal Indonesia. Keterangan itu buntut dari adanya kabar pada 1 Februari 2025 bahwa Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin baru untuk jamaah umrah.
Hal itu sempat membuat bingung masyarakat mengapa vaksin polio menjadi wajib bagi jamaah yang hendak umrah. Pasalnya, selama ini jamaah umrah hanya diwajibkan vaksin meningitis.
Sementara, dalam edaran yang sempat muncul pada awal Februari, vaksin polio wajib bagi jamaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.
Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia. Tetapi, vaksin polio itu dipastikan tidak wajib bagi jamaah umrah Indonesia.