Kemenag: Jamaah Haji 2025 Harus Punya Jaminan Kesehatan Nasional Aktif

JAKARTA – Jamaah haji 2025 diharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Hal itu ditekanka oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang memastikan seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh JKN mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dalam Ditjen PHU, Muhammad Zain mengatakan, seluruh jamaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif, yakni BPJS Kesehatan. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (12/2/2025).

Zain menambahkan, JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Dengan kata lain, jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku

“Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan,” tegas M. Zain.

JKN yang Aktif Demi Keamanan dan Kenyamanan Jamaah Haji 2025

Dikatakan Zain lagi, Kemenag berharap seluruh jamaah haji 2025 memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tutup Zain.

Persoalan kesehatan, sebelumnya jamaah haji 2025 juga sudah mendapat kabar terkait dihapuskannya kewajiban vaksin menigitis. Keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam unggahan resmi Instagram pada Kamis (6/2/2025) menyebutkan, Arab Saudi menunda pemberlakuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah atau warga yang berkunjung ke negara itu.

“Melalui edaran terbaru No 2/18174 tanggal 6 Februari 2025, GACA tidak mewajibkan maskapai untuk memeriksa kelengkapan vaksin meningitis bagi WNI yang akan umroh dan kunjungan ke Arab Saudi,” demikian dikutip dari keterangan di Instagram resmi KJRI Jeddah.

Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) memang telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Dalam surat edaran yang terbit 6 Februari 2025 itu, GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia