Jika Sakit atau Meninggal Dunia, Apa Jatah Visa Haji Mujamalah Bisa Digantikan Orang Lain?

Jika Sakit atau Meninggal Dunia, Apa Jatah Visa Haji Mujamalah Bisa Digantikan Orang Lain? Apa Saja Pantangan Bagi Jamaah dengan Visa Haji Mujamalah Selama di Tanah Suci?

JAKARTA – Semisal seseorang sudah dapat visa haji mujamalah, eh tiba-tiba takdir berkata lain. Calon jamaah tersebut sakit parah atau bahkan meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Lalu, apakah slot haji mujamalah yang sudah didapatkan itu bisa digantikan oleh orang lain, misalnya anggota keluarga, seperti yang mungkin terjadi pada haji reguler atau haji plus?

Sayangnya, dalam banyak kasus, jatah visa haji mujamalah itu sulit, bahkan hampir tidak mungkin untuk digantikan oleh orang lain, termasuk anggota keluarga. Karena visa haji mujamalah ini sifatnya adalah undangan pribadi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Arab Saudi atas nama individu tertentu. Visa haji mujamalah ini bukan kuota yang bisa dialihkan begitu saja seperti pada haji reguler atau haji plus yang proses pendaftarannya melalui sistem dan regulasi dari Kementerian Agama.

Berbeda dengan haji reguler atau haji plus, di mana jika ada calon jamaah yang berhalangan tetap seperti sakit parah atau meninggal dunia sebelum keberangkatan, biasanya ada mekanisme penggantian ahli waris. Aturan ini dibuat untuk mengakomodasi kondisi-kondisi tak terduga dan memberikan kesempatan kepada keluarga terdekat untuk tetap bisa menunaikan ibadah haji.

Namun, karena haji mujamalah ini jalurnya di luar kuota resmi dan berdasarkan undangan khusus, tidak ada mekanisme penggantian yang baku seperti itu. Visa haji mujamalah diterbitkan atas nama individu yang diundang, dan visa tersebut melekat pada identitas orang tersebut. Mengganti nama di visa atau mengalihkan undangan ke orang lain biasanya akan memerlukan proses yang sangat rumit, bahkan seringkali tidak memungkinkan.

Kemungkinan yang Sangat Kecil Mengalihkan Jatah Visa Haji Mujamalah

Meskipun sulit, dalam beberapa situasi yang sangat khusus dan dengan pertimbangan dari pihak yang mengeluarkan undangan, mungkin saja ada kelonggaran. Misalnya, jika yang batal berangkat adalah kepala keluarga dan ingin digantikan oleh istri atau anak kandung, mungkin pihak travel agen yang mengurus haji mujamalah bisa mencoba melobi pihak berwenang di Arab Saudi. Namun, ini bukanlah hal yang pasti dan sangat bergantung pada kebijakan dan kemurahan hati pihak yang mengundang.

Langkah pertama yang perlu dilakukan jika terjadi situasi seperti ini adalah segera mengkomunikasikan kondisi tersebut dengan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau pihak travel agen yang mengurus haji mujamalah kamu. Tanyakan secara jelas mengenai kebijakan mereka terkait pembatalan dan penggantian jamaah. Mereka mungkin bisa memberikan informasi yang lebih spesifik sesuai dengan kasus kamu dan jaringan yang mereka miliki di Arab Saudi.

Intinya, jangan terlalu berharap jatah visa haji mujamalah bisa dengan mudah digantikan oleh orang lain jika calon jamaah awal berhalangan. Sifat undangan yang personal dan di luar jalur kuota resmi membuat proses penggantian menjadi sangat sulit. Meskipun demikian, tidak ada salahnya untuk tetap berkomunikasi dengan pihak travel dan mencari tahu segala kemungkinan yang ada.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia