
JAKARTA – Sudah mantap daftar haji plus, eh, tiba-tiba ada halangan yang bikin kamu enggak bisa berangkat. Pasti langsung kepikiran kan, ONH plus biaya yang sudah disetor itu bisa balik lagi apa enggak ya? Kalau haji furoda atau haji mujamalah kan biasanya agen travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ada opsi cash back atau biaya Kembali.
Jadi begini, soal pengembalian ONH plus biaya kalau batal berangkat, jawabannya enggak sesederhana “iya” atau “tidak”. Biasanya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi apakah dana yang sudah kamu setorkan itu bisa dikembalikan sebagian atau bahkan seluruhnya. Semuanya tergantung pada kebijakan PIHK atau agen travel haji tempat kamu mendaftar, serta alasan pembatalan keberangkatanmu.
Salah satu faktor utama adalah kapan kamu mengajukan pembatalan. Kalau kamu mengajukan pembatalan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, biasanya potensi pengembalian dana lebih besar, meskipun mungkin akan ada potongan biaya administrasi.
Beda lagi kalau kamu mengajukan pembatalan mendekati atau bahkan saat sudah waktunya berangkat, kemungkinan dana yang bisa dikembalikan akan lebih kecil, atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini karena pihak PIHK sudah mengeluarkan biaya untuk berbagai persiapan keberangkatanmu, seperti tiket pesawat dan akomodasi.
Alasan pembatalan juga jadi pertimbangan penting. Kalau pembatalan disebabkan oleh hal-hal yang benar-benar di luar kendali kamu, seperti sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter atau meninggal dunia, biasanya PIHK akan lebih fleksibel dalam proses pengembalian dana, meski mungkin tetap ada potongan biaya. Tapi, kalau pembatalan disebabkan oleh alasan pribadi yang kurang kuat, kemungkinan pengembalian dana akan lebih kecil.
Pentingnya Membaca Kontrak untuk Peluang ONH Plus Biaya Bisa Kembali
Nah, di sinilah pentingnya kamu membaca dan memahami betul isi kontrak dengan PIHK saat awal mendaftar. Di dalam kontrak itu biasanya tercantum jelas kebijakan pembatalan dan pengembalian dana, termasuk besaran potongan biaya administrasi dan jangka waktu pengembalian dana. Setiap PIHK bisa punya kebijakan yang berbeda-beda, jadi pastikan kamu benar-benar memahaminya sebelum menyetorkan ONH plus biaya.
Kalau kamu terpaksa batal berangkat, segera ajukan surat permohonan pembatalan secara resmi kepada pihak PIHK. Lampirkan juga alasan pembatalan dan dokumen pendukung jika ada, seperti surat keterangan dokter.
Pihak PIHK kemudian akan memproses permohonanmu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Proses pengembalian dana juga bisa bervariasi, ada yang cepat, ada juga yang membutuhkan waktu beberapa minggu atau bahkan bulan.
Jadi, intinya, ONH plus biaya yang sudah disetor itu ada kemungkinan bisa dikembalikan jika kamu batal berangkat, tapi besarannya dan prosesnya sangat tergantung pada kebijakan PIHK dan alasan pembatalanmu.
Selalu baca kontrak dengan teliti dan berkomunikasi dengan baik dengan pihak travel jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di waktu yang tepat.