Tawaf bersama Umroh Tour and Travel Bersentuhan dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim, Apakah Batal?

Berapa Biaya Haji Plus 2025 dan Bagaimana Sih Prosedur Pembayarannya? Tawaf bersama Umroh Tour and Travel Bersentuhan dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim, Apakah Batal?

JAKARTA – Banyak yang bertanya-tanya terkait jemaah umroh tour and travel ketika sedang Tawaf bersentuhan dengan lawan jenis bukan muhrim apakah batal? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Dalam pelaksanaan tawaf sebagai bagian dari rangkaian ibadah ke tanah suci bersama umroh tour and travel, salah satu tantangan yang sering dihadapi jamaah adalah keramaian yang luar biasa. Kondisi padat dan sesaknya area thawaf membuat jamaah tidak jarang bersentuhan dengan orang lain, termasuk dengan jamaah perempuan yang bukan muhrim (lawan jenis yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan).

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram selama pelaksanaan tawaf. Dalam fikih Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, terutama terkait dengan batal atau tidaknya wudhu.

Mazhab Syafi’i, misalnya, memandang bahwa wudhu akan batal jika terjadi sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, meskipun tanpa syahwat. Sementara itu, Mazhab Hanafi lebih longgar dalam hal ini, dengan pandangan bahwa sentuhan semata tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai dengan nafsu atau syahwat.

Di area Masjidil Haram, terutama di dekat Ka’bah, sangat sulit untuk menghindari bersentuhan dengan orang lain karena jumlah jamaah umroh tour and travel yang sangat banyak. Keramaian ini sering membuat kontak fisik, seperti tersenggol atau bersentuhan secara tidak sengaja, menjadi tidak dapat dielakkan.

Dalam situasi seperti ini, ulama dari berbagai mazhab umumnya memberikan kemudahan, mengingat kondisi tawaf yang berbeda dengan situasi normal sehari-hari. Banyak ulama berpendapat bahwa sentuhan yang terjadi tanpa niat, terutama dalam kondisi ibadah seperti tawaf, tidak membatalkan wudhu.

Sebab, situasi yang tidak disengaja dan tanpa adanya keinginan untuk bersentuhan, dipandang sebagai kondisi yang mendapat keringanan hukum (rukhshah). Dalam konteks tawaf, fokus utamanya adalah pelaksanaan ibadah , sehingga sentuhan yang terjadi tanpa niat syahwat tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu.

Niat Jemaah Umroh Tour and Travel Jadi Kunci

Sebagian besar ulama menyepakati bahwa niat atau syahwat memainkan peran penting dalam menentukan apakah wudhu batal atau tidak. Jika seorang laki-laki bersentuhan dengan perempuan bukan mahram tanpa adanya dorongan syahwat dan hanya karena kondisi keramaian yang tidak dapat dihindari, banyak ulama memandang bahwa wudhu tetap sah. Hal ini didasarkan pada niat utama dari pelaksanaan ibadah dan bukan pada sentuhan itu sendiri.

Dalam situasi yang tidak disengaja seperti ini, penting bagi setiap jamaah umroh tour and travel untuk menjaga niat yang murni dan berusaha menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Selama melaksanakan tawaf, fokuskan hati dan pikiran pada Allah dan ibadah yang sedang dilakukan, serta berupaya menjaga pandangan dan sikap. Jika terjadi sentuhan, niatkan bahwa hal tersebut murni karena kondisi dan bukan sesuatu yang disengaja.

Bagi jamaah yang khawatir wudhunya batal karena bersentuhan, mereka dapat berusaha melakukan pencegahan. Misalnya, memilih waktu tawaf yang lebih sepi (seperti waktu malam) jika memungkinkan, atau menggunakan sarung tangan sebagai upaya untuk mengurangi kontak kulit langsung. Meskipun tidak selalu dapat menghindari sentuhan, usaha ini dapat menjadi cara untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

 

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia