
JAKARTA – Haji mujamalah atau haji furoda merupakan jalur yang menawarkan keberangkatan yang lebih cepat dan tanpa antre. Haji ini juga jalur “undangan khusus” dari Pemerintah Arab Saudi. Jadi, beda banget mekanismenya sama haji reguler atau haji plus yang kuotanya memang dialokasikan untuk setiap negara oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama masing-masing.
Nah, karena sifatnya undangan, ya otomatis haji mujamalah ini nggak termasuk dalam kuota resmi yang sudah ditetapkan. Bayangkan saja kamu dapat undangan spesial buat datang ke acara pernikahan temanmu, di luar daftar tamu undangan resmi yang mereka sebar. Kamu tetap bisa datang dan ikut merayakan, tapi kehadiranmu itu enggak dihitung dalam jumlah tamu undangan awal. Kurang lebih mirip tu deh analoginya.
Pemerintah Arab Saudi punya kebijakan sendiri soal haji mujamalah ini. Mereka memberikan sejumlah kecil visa undangan khusus kepada pihak-pihak tertentu, misalnya untuk mempererat hubungan diplomatik, sebagai bentuk penghargaan, atau melalui relasi khusus lainnya. Nah, visa-visa inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian kecil calon jamaah haji yang punya kemampuan finansial lebih dan pengen berangkat lebih cepat.
Pemerintah Tidak Mengontrol, Tapi Tetap Mengawasi Jalur Haji Mujamalah
Karena sifatnya undangan yang terbatas dan di luar jalur resmi, pemerintah Indonesia pun enggak punya kendali langsung soal jumlah visa haji mujamalah yang dikeluarkan. Mereka juga enggak bisa mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan visa ini. Jadi, ya wajar aja kalau haji mujamalah ini enggak masuk dalam kuota resmi yang diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Terus, kenapa pemerintah Indonesia enggak melarang saja praktik haji mujamalah ini? Sebenarnya, pemerintah juga punya aturan dan himbauan terkait haji mujamalah. Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih memilih jalur haji reguler atau haji plus yang lebih terjamin dan terawasi.
Tapi, karena ini hak setiap individu untuk beribadah dan ada kesempatan dari pihak Arab Saudi, pemerintah juga nggak bisa melarang sepenuhnya. Yang penting, calon jamaah harus benar-benar hati-hati dan memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terpercaya kalau memang ingin mengambil jalur haji mujamalah.
Jadi, intinya, haji mujamalah enggak masuk kuota resmi pemerintah karena memang jalurnya beda. Ini adalah jalur undangan khusus dari Arab Saudi di luar mekanisme kuota yang sudah ditetapkan untuk setiap negara. Meskipun menawarkan keberangkatan yang lebih cepat, calon jamaah juga perlu lebih waspada dan teliti dalam memilih pihak yang menawarkan layanan haji mujamalah. Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaranmu ya!