Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Anggota DPR Minta Kemenag Terbitkan SE untuk Biro Perjalanan Umroh

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy, meminta Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk biro perjalanan umroh pada musim haji. Hal itu agar tak ada lagi agen bandel yang memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci dengan visa umroh tapi malah haji.

Tak bisa dimungkiri, beberapa kali ada saja kasus biro perjalanan umroh yang memberangkatkan jemaah ke tanah suci pada musim haji tanpa visa yang resmi. beberapa waktu lalu ada sebanyak 37 jemaah Indonesia asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji. Mereka kedapatan mencoba masuk Madinah hingga tertangkap dan terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.

Para jemaah tersebut dikonfirmasi ditipu oleh biro perjalanan umroh bandel. Inilah yang disoroti oleh Anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, Kemenag dapat bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Arab Saudi untuk membatasi gerak biro perjalanan umroh bandel dari Indonesia pada musim haji kali ini.

Anggota DPR Minta Kemenag Terbitkan SE untuk Biro Perjalanan Umroh
Antara Foto/

“Tolong bikin surat keputusan, surat edaran, bahwa seluruh travel biro haji dan umrah supaya tidak memberangkatkan umrah. Dulu bulan Syawal saja tidak ada lagi yang berangkat umrah,” kata John dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dikutip dari Antara.

“Saya betul-betul minta kepada pemerintah, khususnya Dirjen PHU (Penyelenggaraan Umrah dan Haji) Kemenag, tolong bikin nyamanlah jamaah haji, bahagiakanlah jamaah haji,” tambah dia.

Jangan Mau Ditipu Biro Perjalanan Umroh, Haji Tanpa Visa Resmi Haram

Maka dari itu, jemaah jangan sampai mau ditipu biro perjalanan umroh dengan iming-iming bisa haji sekaligus. Sebab, hal itu ditetapkan haram. Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz Al Al-Sheikh, menegaskan dan mewanti-wanti bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji dinyatakan berdosa.

Pemerintah Arab Saudi memang sudah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa khusus bagi jemaah haji. Mereka menerbitkan fatwa haram bagi jemaah yang berangkat ke tanah suci tanpa visa haji resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.

Hal itu senada dengan arahan yang dikeluarkan Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz Al Al-Sheikh. Dia menekankan berhaji dengan izin resmi sangat penting karena sudah melewati sejumlah verifikasi, utamanya kesehatan, terkait pula dengan vaksinasi tertentu.

“Berangkat haji tanpa izin adalah dosa bagi siapa pun yang melakukannya,” kata Syekh Abdulaziz, dalam keterangannya yang dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu (8/6/2024).

Syekh Abdulaziz menggarisbawahi para pemimpin Arab Saudi serta pemerintah ingin melayani semua jemaah dengan sebaik-baiknya, memberikan kenyamanan, serta memastikan mereka bisa melaksanakan ibadah dengan mudah dan aman.

Langkah ini semata-mata untuk memberi kenyamanan bagi para jemaah dan membantu jemaah agar bisa melaksanakan setiap proses ibadah dengan mudah. Untuk bisa mencapai itu semua, diperlukan keterlibatan banyak pihak serta kepatuhan seluruh jemaah haji untuk memastikan keselamatan semua orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *