Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy, meminta Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk biro perjalanan umroh pada musim haji.

JAKARTA – Kementerian Agama dibikin sakit kepala dengan banyaknya biro perjalanan haji dan umroh yang nakal, memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi pada musim haji tanpa visa resmi. Mereka sebenarnya sudah memberikan ancaman keras, tapi tetap saja banyak yang membandel.

Tak bisa dimungkiri, belakangan memang kasus demi kasus terkait jemaah haji asal Indonesia pada musim 2024 ini yang terlantar di Arab Saudi, bahkan berurusan dengan hukum. Alasannya, mereka diberangkatkan oleh biro perjalanan haji dan umroh secara tak resmi. Visa yang mereka gunakan untuk masuk Tanah Suci bukanlah visa haji.

Kondisi ini tentu saja dilarang keras oleh pihak Pemerintah Arab Saudi. Bagi yang melanggar bukan cuma mendapatkan denda dan deportasi, penjara juga menjadi ancamannya. Jemaah tentu tak tahu menahu karena merasa ditipu agen. Tapi, mereka tetap dapatkan hukuman karena tak teliti ketika sejak awal diberi iming-iming berangkat haji dengan harga murah.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengaku gerah dengan banyaknya biro perjalanan haji dan umroh yang masih saja nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa nonhaji. Kasus ini berulang terus setiap tahun. Ulah nakal travel tidak hanya menyebabkan jemaah gagal menjalankan ibadah suci haji, tetapi juga dapat sanksi yang cukup berat.

Kemenag Dibikin Pusing dengan Banyaknya Biro Perjalanan Haji dan Umroh Nakal

“Biro travel yang sudah terdaftar itu sanksinya, salah satunya dengan mencabut izin. Termasuk sanksi paling berat, yaitu tidak bisa mengajukan izin lagi dalam beberapa tahun,” kata Anna saat berbincang dengan Pro3 RRI.

Jangan Sampai, Karena Ulah Biro Perjalanan Haji dan Umroh Jemaah Jadi Dihukum

Anna menyebut kalau aturan ini selain bikin biro perjalanan haji dan umroh jera, juga melindungi masyarakat agar tidak makin banyak lagi korban di masa mendatang. “Supaya mereka jera, ini kan melanggar aturan dan kita juga melihat ini korbannya masyarakat luas,” katanya.

Selain itu, ia lanjutnya, pemerintah Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi cukup berat bagi travel nakal maupun jemaah calon haji. Dimana mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi melalui visa apapun selama 10 tahun.

“Sanksinya sangat berat bagi mereka (travel) yang kedapatan mengkoordinir perjalanan visa nonhaji. Karena mereka selain ditahan, juga diblacklist dan kena denda 50.000 Reyal Saudi,” papar dia.

Arab Saudi memang terkenal menghukum jemaah tanpa visa haji. Bahkan, pada 2023 pemerintah Arab Saudi 17.615 orang karena melanggar izin perjalanan ibadah haji. Pelanggar terancam penjara hingga enam bulan dan denda hingga sekitar Rp200 juta. Pihak berwenang Arab Saudi juga mencegah 202.695 orang lainnya. Kasusnya hampir sama, coba-coba masuk Makkah tanpa izin saat musim haji.

Pemerintah Arab Saudi pun sudah mengeluarkan fatwa khusus bagi jemaah haji. Mereka menerbitkan fatwa haram bagi jemaah yang berangkat ke tanah suci tanpa visa haji resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *