Belum Pernah Berhaji Tapi Malah Biayai Haji Mujamalah Orang Lain, Apa Hukumnya?

Polemik dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Soal Pengaturan Jalur Haji Mujamalah Berapa Biaya Haji Plus 2025 dan Bisa untuk Beli Apa Saja dengan Uang Segitu?

JAKARTA – Bagaimana jika kamu ingin memberangkatkan orang lain buat ibadah ke Tanah Suci lewat jalur haji mujamalah, tapi kamu sendiri malah belum pernah menunaikan ibadah haji? Kira-kira, bagaimana ya hukumnya dalam Islam? Boleh atau enggak sih kita mendahulukan orang lain untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ketimbang memprioritaskan diri sendiri?

Dalam ajaran Islam, ibadah haji itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat, salah satunya adalah mampu secara finansial (istitha’ah). Kemampuan ini termasuk memiliki biaya yang cukup untuk perjalanan haji, nafkah keluarga yang ditinggalkan, dan juga kesehatan fisik yang memadai. Kewajiban haji ini bersifat pribadi atau fardhu ain, artinya melekat pada setiap individu muslim yang mampu.

Lalu, bagaimana kalau seseorang punya rezeki lebih dan ingin memberangkatkan orang lain haji mujamalah, misalnya anggota keluarga, padahal dirinya sendiri belum berhaji? Para ulama punya pandangan yang beragam mengenai hal ini, tapi ada beberapa poin yang bisa kita ambil sebagai pedoman.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sebaiknya seseorang mendahulukan menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika memang sudah mampu. Ini karena kewajiban haji itu bersifat pribadi. Analogi sederhananya begini, kalau kamu punya utang pribadi, tentu kamu harus melunasinya dulu sebelum memberikan pinjaman kepada orang lain, kan? Begitu juga dengan ibadah haji, ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Namun, bukan berarti memberangkatkan orang lain haji mujamalah itu haram hukumnya jika diri sendiri belum berhaji. Jika seseorang memang punya kelebihan rezeki dan niatnya tulus untuk membantu orang lain menunaikan ibadah, apalagi jika orang tersebut adalah orang tua atau kerabat yang sudah sangat ingin berhaji tapi terkendala biaya dan antrean haji reguler yang panjang, maka perbuatan ini tentu memiliki nilai kebaikan dan pahala di sisi Allah.

Niat Baik dan Keikhlasan Biayai Haji Mujamalah Orang Lain Jadi Kunci

Yang terpenting dalam hal ini adalah niat yang tulus dan ikhlas karena Allah. Jika seseorang memberangkatkan orang lain haji mujamalah dengan harapan mendapatkan ridha Allah dan membantu sesama muslim dalam beribadah, maka insya Allah perbuatannya akan dicatat sebagai amal baik.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan kondisi orang yang diberangkatkan. Jika orang tersebut memang sudah sangat tua, sakit-sakitan, atau punya keterbatasan fisik lainnya yang membuatnya sulit untuk menunggu antrean haji reguler yang panjang, maka membantu mereka menunaikan ibadah haji melalui jalur haji mujamalah bisa jadi prioritas yang lebih utama.

Jadi, kesimpulannya, meskipun sebagian besar ulama menganjurkan untuk mendahulukan ibadah haji untuk diri sendiri jika sudah mampu, tidak ada larangan mutlak untuk membiayai haji mujamalah orang lain terlebih dahulu, terutama jika ada alasan yang kuat dan niat yang tulus. Namun, alangkah lebih baiknya jika kita bisa menunaikan kewajiban diri sendiri terlebih dahulu sebelum membantu orang lain dalam hal yang sama.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia