Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Beribadah ke Tanah Suci Tanpa Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Bolehkah?

Beribadah ke Tanah Suci Tanpa Biro Perjalanan Haji dan Umroh

JAKARTA – Berangkat beribadah ke tanah suci tanpa biro perjaanan haji dan umroh atau biasa disebut dengan umroh backpacker, apakah boleh? Faktanya, pemerintah Indonesia sudah melarang hal ini karena sejumlah alasan kuat.

Tak bisa dimungkiri, menjalani umroh secara backpacker sangat menekan biaya perjalanan. Sebab, jemaah tanpa harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar jasa travel karena semuanya diurus secara mandiri. Mulai dari pesawat, pengincapan, sampai mengurus visanya sendiri tanpa gunakan jasa biro perjalanan haji dan umroh.

Umroh backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget rendah atau dalam istilah yang lebih ekstrem umrah modal nekat. Hingga sebagian orang menganggap agar dapat umrah murah maka umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel umrah (PPIU).

Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker. Meskipun sejatinya biaya tiket yang dipesan oleh PPIU lebih murah daripada pembelian tiket secara mandiri. Masyarakat harus tahu, bahwa UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umroh.

Pasal 115 UU PIHU mengatur bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Pasal 117 juga melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh.

Beribadah ke Tanah Suci Tanpa Biro Perjalanan Haji dan Umroh
Wisata Halal Indonesia

Ancaman dari larangan Pasal 115 dan Pasal 117 tersebut bukan kaleng-kaleng. Larangan tersebut masuk kategori pidana. Pelanggaran Pasal 114 akan dipenjara paling lama 6 tahun atau dipidana denda paling banyak 6 miliar rupiah. Sedangkan pelaku larangan Pasal 116 dapat dipidana lebih berat lagi, yaitu 8 tahun atau denda 8 milyar rupiah. Bahkan bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi keberangkatan umroh Non PPIU dikenai sanksi administratif sampai pada pencabutan izin berusaha.

Pemerintah Pun Telah Melarang Jemaah Berangkat Tanpa Biro Perjalanan Haji dan Umroh

Pemerintah pun telah melarang secara tegas bagi jemaah yang berangkat ke Tanah Suci tanpa biro perjalanan haji dan umroh. Melalui rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dilihat secara daring, Senin (18/3/2024), Menag Yaqut Cholol Qoumas, mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi terkait umrah backpacker.

“Kami Kementerian Agama sudah bicara dengan Kementerian Haji Kerajaan Saudi Arabia. Dan hari Jumat yang lalu, saya sudah ketemu dengan Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia secara teknis membicarakan bagaimana nanti cara mengatasi problem-problem yang muncul dalam umrah backpacker ini,” kata Menag dikutip dari Detik.

Gus Men, sapaan akrabnya juga menegaskan, pihaknya dan Arab Saudi sudah membentuk tim khusus untuk menangani fenomena umroh backpacker. “Untuk memberikan insight, kebijakan-kebijakan yang bisa digunakan untuk menjadi jembatan antara Nusuk dan kepentingan kita. Kita sudah ada tim di PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah) dan kedutaan Saudi untuk mempersiapkan segala kebijakan yang diperlukan untuk menyiasati,” terang Gus Men.

“Di Saudi itu menggunakan platform yang namanya Nusuk yang siapa saja orang tanpa harus tergabung di dalam travel, PPIU itu, dia bisa klik mengurus penerbangannya dan segala keperluannya di Saudi,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *