Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Biro Perjalanan Haji dan Umroh Pernah Digugat Jemaah yang Kehilangan Istrinya

Media Indonesia

JAKARTA – Sebuah cerita menarik pernah terjadi ketika salah seorang jemaah Indonesia menggugat salah satu biro perjalanan haji dan umroh karena istrinya hilang di tanah suci. Namun, gugatan tersebut nyatanya tak berbuah manis karena sang istri menghilang setelah pergi tanpa izin.

Kejadian ini tercipta pada 2019 ketika penggunggat bersama istrinya berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh pada 23 Februari 2019. Dikutip dari Hukum Online, penggugat yang tak disebutkan namanya itu awalnya berangkat seperti biasanya. Namun, dalam pelaksanaan umroh di Arab Saudi, ada kejadian yang di luar dugaan.

Istri penggugat yang saat itu berbeda kamar dengan penggugat, tidak lagi berada di tempat penginapannya. Nahasnya, istri penggugat tetap tidak ditemukan sampai hari kepulangan seluruh jemaah. Lantas, penggugat dan seluruh jemaah rombongan salah satu biro perjalanan haji dan umroh akhirnya memutuskan pulang ke tanah air.

 

Media Indonesia
Media Indonesia

Pihak biro perjalanan haji dan umroh tersebut sebenarnya sudah berusaha untuk mencari sang istri. Mereka membentuk kelompok untuk mencari keberadaan sang istri. Hingga akhirnya, sang istri tetap tak diketemukan kala itu. Pihak travel pun kala itu sudah menawarkan kepada penggugat untuk tetap berada di Arab Saudi untuk mencari keberadaan sang istri. Tetapi, penggugat kala itu menolak dengan alasan ada anak yang menunggunya di rumah.

Hingga bulan Oktober masih dilakukan pencarian oleh pembimbing biro perjalanan haji dan umroh tersebut. Setelahnya, penggugat lantas menyeret kasus ini ke meja hukum dan menuduh biro tersebut lalai dalam menjaga para jemaahnya saat di Tanah Suci.

Biro Perjalanan Haji dan Umroh Tersebut Menang

Namun, isi amar pada kasus ini adalah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya terhadap biro perjalanan haji dan umroh tersebut. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp804 ribu. Pertimbangan hakim adalah istri penggugat pada saat keluar kamar hotel tidak pamitan kepada suaminya—selaku penggugat—juga kepada orang-orang sekitarnya atau jemaah lain.

Disimpulkan bahwa hilangnya istri penggugat bukan atas kesalahan pihak Tergugat I dan Tergugat II, tapi lebih kepada kelalaian penggugat dan istrinya. Keduanya tidak memenuhi petunjuk dan tata tertib pada buku panduan umrah. Jadi, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak terbukti.

Cerita suami-istri hilang saat beribadah umroh di Tanah Suci memang beberapa kali kerap terjadi. Pada Mei 2024 lalu, Abbas jamaah Umroh asal kabupaten Merangin, Jambi sempat jadi buah bibir. Pria yang diketahui seorang Mantan Camat di Kabupaten Merangin, Jambi tersebut sempat hilang dan viral di media sosial.

Ketika diketemukan, Abbas terpisah dari rombongan biro perjalanan haji itu karena tersasar. Nahasnya, semua barang bawaan Abbas dicuri orang tak bertanggung jawab, seperti sandal, tas, hinga dompet. Abbas sendiri dua hari kehilangan kontak dengan istrinya, sebelum ditemukan di bawah pohon yang tumbuh di median jalan Kota Mekkah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *