Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Bolehkan Memesan Memesan Travel Haji Tanpa Suami?

Bolehkan Memesan Memesan Travel Haji Tanpa Suami?

JAKARTA – Belakangan banyak yang bertanya-tanya soal wanita yang memesan travel haji untuk ke Tanah Suci tanpa suami bagaimana hukumnnya secara Islam. Ada beberapa hadist yang bisa dijadikan patokan bagi kamu yang ingin berhaji tanpa mahram.

Memesan travel haji untuk melaksanakan ibadah haji dalam hukum Islam secara umum melarang wanita untuk bepergian haji tanpa didampingi oleh mahram (suami, ayah, saudara laki-laki kandung, atau paman kandung). Dalam Hadits #718 dijelaskan.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya.

Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]

Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu.

Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah yang pertama ialah suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu). Lalu, mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan.

Ketiga, mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal.

Ada Beberapa Pengecualian Bagi Wanita Ingin Memesan Travel Haji Tanpa Mahram

Namun demikian, ada beberapa pengecualian bagi wanita yang ingin memesan travel haji atau berhaji tanpa mahram, yakni jika tidak ada mahram yang dapat menemaninya. Lalu, jika ada wanita lain yang terpercaya yang dapat menemaninya dan jika perjalanan haji tersebut terjamin keamanannya.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa wanita yang ingin memesan travel haji atau berhaji tanpa mahram harus mendapatkan izin dari suaminya (jika masih menikah). Wanita yang berhaji tanpa mahram harus berhati-hati dan menjaga diri selama perjalanan haji. Kemudian, wanita yang berhaji tanpa mahram harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

Dikutip dari Rumaysho, safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya.

Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *