BPKH Usulkan Kenaikan Biaya Setoran Awal Haji Jadi 35 Juta Rupiah

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajukan usulan menaikkan setoran awal haji menjadi Rp35 juta dari sebelumnya Rp25 juta. Namun, untuk realisasi usulan tersebut, BPKH masih menunggu pembahasan lebih lanjut dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama Republik Indonesia soal usulan kenaikan setoran awal dana haji itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memang mengusulkan agar setoran awal haji naik. Fadlul menjelaskan dinaikkannya biaya setoran awal dan setoran lunas bisa meningkatkan dana kelolaan, mulai dari nilai manfaat maupun virtual account yang akan diterima setiap calon peserta haji

“Ya sebenarnya (yang menentukan) nanti dua pihak dengan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI,” ujar Fadlul, seperti dikutip dari Antara, beberapa Waktu lalu.

Setoran awal haji sebesar Rp25 juta sudah berlaku sejak 2010 ketika Menteri Agama dijabat oleh Suryadharma Ali. Sejak saat itu hingga 2025, tidak ada kenaikan setoran awal haji. “Jadi sebenarnya kalau Rp35 juta harusnya tidak jadi masalah. Karena tinggal masalahnya apakah jamaah bayar sekarang agak lebih besar,” ujar Fadlul.

Pada musim haji 2026/2027, pembayaran haji harus dilaksanakan dua kali mengingat penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dalam persiapan yang mepet. “Jadi kita bisa bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027. Hal ini akibat dua musim haji yang juga mepet,” kata dia.

BPKH Berharap DPR dan Kemenag Setujui Kenaikan Biaya Setoran Awal Haji

Kepala Badan Pelaksana BPKH juga berharap pemerintah dan DPR bisa memutuskan soal usulan kenaikan setoran awal haji. Sebagai pihak pengelola uang jamaah, BPKH memastikan kesiapannya menghasilkan dana manfaat yang lebih baik.

“Perubahan isu strategis, setoran awal meningkat dari Rp25 juta per jamaah menjadi Rp35 juta. Yang kedua, adanya penetapan cicilan pelunasan dan yang ketiga adanya risk appetite atau cadangan,” ujar Fadhul, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPKH di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Fadhul menambahkan, target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH 2025, yaitu dana kelolaan Rp188,86 triliun, nilai manfaat Rp11,5 triliun, pendaftar haji baru 422 ribu orang, program kemaslahatan Rp240,4 miliar, biaya pengeluaran operasional BPKH Rp426 miliar, dan distribusi nilai manfaat ke jemaah tunggu Rp4,4 triliun.

“Akan ada perubahan distribusi nilai manfaat yang seharusnya Rp4,4 triliun menjadi disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan di dalam RDP terkait mengenai penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” kata Fadlul.

Sampai akhir 2024, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun atau tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan, yaitu Rp169,95 triliun. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh mencapai Rp11,56 triliun yang sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,52 triliun.

Disebutkan Fadlul lagi, sejak Desember 2018 hingga Desember 2024, dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar 52,78 persen dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) 7,32 persen. Kata dia, tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta efektivitas pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPKH.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia