JAKARTA – Besaran biaya haji Kemenag per daerah secara resmi telah diumumkan seiring terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini memuat tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Seperti diketahui, biaya haji Kemenag dibagi dua. Nantinya, 60 persen dari total biaya dibayar oleh jamaah, sedang 40 persennya dibayarkan pemerintah. Penetapan ini dilakukan dalam skema Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024 melalui rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
Biaya haji Kemenag yang dibayarkan langsung oleh jamaah sendiri disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih). Artinya, nantinya jamaah membayarkan total Rp 56.046.172. Sisanya sendiri akan dibayarkan pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nah terbaru, Keppres terbit yang berisi aturan soal BPIH per embarkasi. Hal itu merujuk pada Keppres Nomor 6 tahun 2024. Besaran BPIH jemaah haji ini nantinya akan dipergunakan untuk biaya selama proses ibadah haji berlangsung. Termasuk di dalamnya untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut Biaya Haji Kemenag Per Embakarsi:
– Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
– Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
– Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
– Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
– Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
– Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
– Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
– Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
– Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
– Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
– Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
– Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00