JAKARTA – Nasib nahas diterima 37 jemaah Indonesia yang ditipu oleh biro perjalanan haji dan umroh bodong karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka bahkan sempat terombang-ambing tak jelas selama di Arab Saudi.
Belakangan, memang marak kasus penipuan biro perjalanan haji dan umroh. Terbaru, sebanyak 37 jemaah Indonesia asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji. Mereka kedapatan mencoba masuk Madinah hingga tertangkap dan terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.
“Kalau berdasarkan regulasi di Arab Saudi, ketat sekali penggunaan visa, kemudian sanksinya sangat berat sekali. Sanksi (denda) riyal, deportasi, begitu juga tidak bisa melakukan haji dan umroh selama 10 tahun. Itu sanksinya yang kita bisa lihat,” kata Kepala Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang, dikutip dari CNN Indonesia.
“Informasi dari KBRI Riyadh dan kementerian agama di Madinah yang melakukan pendampingan ke seluruh 37 jamaah itu kita belum tahu datanya seperti apa, biro perjalanan haji dan umroh apa yang digunakan, sekarang ini kita masih menunggu data informasi lebih lengkap dari KJRI,” tambah dia.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, melaporkan kalau ada tiga orang asal Indonesia yang ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena diduga menjadi koordinator 37 jemaah asal Makassar tersebut. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary,mengatakan ketiga tersangka yang merupakan warga Indonesia ini berinisial SJ, SY dan MA.
“Saat ini, (3 tersangka) masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Mereka (korban) dijanjikan oleh seorang oknum, Mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
Kemenag Ancam Biro Perjalanan Haji dan Umroh Bandel
Sebelumnya, Kementerian Agama pun mengancam akan memberikan sanksi berat bagi agen-agen biro perjalanan haji dan umroh yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kalau visa resmi mutlak harus dipenuhi bagi siapa saja yang mau melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, tak terkecuali dari Indonesia.
Yaqut mengatakan visa di luar itu tidak dapat bisa digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi. “Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi,” kata Yaqut dikutip dari Detik.
“Pemerintah Arab Saudi akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi. Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas,” sambung dia.
Proses pengurusan visa haji sendiri ada beberapa cara, termasuk tergantung jenisnya. Daftarkan diri kamu untuk ibadah haji melalui Kantor Kementerian Agama. Setelah kuota haji kamu dikonfirmasi, Kemenag akan memproses pengajuan visa dan mengirimkannya ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Nantinya, kamu perlu menyerahkan dokumen tambahan atau mengikuti wawancara di Kedutaan Besar Arab Saudi. Setelah visa disetujui, Kemenag akan memberi tahu kamu dan kamu bisa mengambil visa di Kedutaan Besar Arab Saudi.
Leave a Reply