JAKARTA – Kuota haji jadi sorotan publik lagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada awal Januari 2026 dan langsung menarik perhatian karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian jutaan umat Muslim di Indonesia.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji harus mengikuti proporsi yang jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan perubahan alokasi yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Dalam dugaan itu, kuota haji tambahan diduga dibagi secara merata, 50:50, antara haji reguler dan haji khusus. Ini berarti dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Praktik seperti ini mengundang pertanyaan karena bertentangan dengan aturan yang ada, yang membuat KPK kemudian meningkatkan status penyidikan hingga menetapkan tersangka.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penetapan kuota haji dalam bentuk alokasi yang tidak semestinya menjadi salah satu sorotan utama penyidik, dan karena itu penyidik memutuskan menetapkan status tersangka kepada Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penetapan kuota haji tersebut.
Penetapan Tersangka Kuota Haji Bukan Tiba-Tiba
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kuota haji ini bukan kejadian yang tiba-tiba. Sejak Agustus 2025, tim KPK sudah melakukan pemeriksaan dan pencekalan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Bahkan KPK sempat menggeledah lokasi terkait di Depok dan menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara ini.
Seperti yang disampaikan dalam beberapa pernyataan publik, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah travel haji ikut berdiskusi dengan Kementerian Agama dalam menentukan pembagian kuota haji khusus tambahan. Dugaan lain yang diselidiki adalah adanya setoran atau kontribusi oleh travel tertentu untuk mendapatkan alokasi kuota tersebut, yang apabila terbukti bisa menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.
Tentu berita soal kuota haji seperti ini langsung memicu berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, ada juga yang mengingatkan agar proses hukum berjalan adil sambil menjunjung asas praduga tak bersalah. Kadang berita besar begini bikin calon jamaah yang sedang menunggu kuota haji sedikit khawatir soal bagaimana kebijakan pendaftaran dan kuota akan berjalan ke depan.
Jika kamu sedang merencanakan perjalanan haji atau umroh, tentu berita soal kuota haji ini penting dipahami sebagai konteks yang lebih luas terkait penyelenggaraan ibadah. Di tengah dinamika berita semacam ini, jamaah tetap perlu memilih rencana dengan matang, termasuk memilih travel yang jelas legalitasnya dan punya reputasi baik. Salah satu yang bisa jadi referensi adalah Wisata Halal Indonesia (WHI), yang rutin berbagi informasi soal haji dan umroh di akun IG mereka @whi.umrohhaji.
Kejadian ini juga menunjukkan betapa berharganya transparansi dalam urusan ibadah yang melibatkan ribuan orang. Kuota haji bukan sekadar angka, tapi berkaitan langsung dengan waktu tunggu, kesiapan mental jamaah, serta keadilan akses ibadah. Jadi ketika ada kisah hukum seperti ini, publik tentu berharap prosesnya bisa dijalankan secara profesional, sehingga ke depan kuota haji bisa kembali diatur dengan adil dan sesuai aturan.
Untuk saat ini, proses hukum soal kuota haji masih berjalan. Belum ada kesimpulan akhir soal apakah akan segera ada penahanan atau dakwaan formal di pengadilan, tetapi KPK menyatakan akan terus menyelidiki dan mengembangkan bukti yang ada. Situasi ini tentu akan terus berkembang, jadi penting bagi pembaca mengikuti update resmi dari KPK ataupun media berita terpercaya.


