JAKARTA – Kamu harus bisa jeli memesan paket umroh 2024 karena pemerintah Arab Saudi menerapkan batas akhir kedatangan para jemaah. Sebab, salah-salah kamu bisa mengubur impian untuk beribadah umroh ke Tanah Suci karena bisa dideportasi.
Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menerbitkan pengumuman mengenai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Kerajaan untuk tahun 2024M/1445H. Ini menjadi sebuah peringatan bagi para calon jemaah yang akan memesan paket umroh 2024.
Dalam pengumuman tersebut GACA menegaskan bahwa masuknya pemegang visa Umroh di kerajaan Arab Saudi untuk tahun 1445H adalah pada 1 Muharram. Sementara itu tanggal terakhir masuknya pemegang visa umroh Di Kerajaan Arab Saudi adalah tanggal 15 Dzul-Qi’dah 1445 H alias, sesuai tanggal 23 Mei 2024.
GACA mengimbau pemegang visa umroh Diwajibkan Meninggalkan Kerajaan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Dzul-Qi’dah 1445 H atau sesuai tanggal 6 Juni 2024. Jadi, hal ini harus benar-benar kamu perhatikan ya dalam memesan paket umroh 2024.
Adapun untuk musim baru umroh 1446 H dalam paket umroh 2024 akan dibuka 01 Muharram atau pada 7 Juli 2024. GACA mengimbau semua maskapai penerbangan yang membawa penumpang umroh ke kerajaan dengan penerbangan terjadwal atau charter harus mematuhi di atas.
Kegagalan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh GACA merupakan pelanggaran eksplisit terhadap perintah pemerintah, prosedur hukum akan dimulai terhadap pelanggar yang akan bertanggung jawab. GACA juga mengingatkan jamaah bahwa visa umrah tidak mengizinkan individu untuk menunaikan ibadah haji.
Pesan Paket Umroh 2024 dengan Jasa Travel, Jangan Backpaker
Kementerian Agama” sendiri juga mengimbau agar jemaah memesan paket umroh 2024 dengan jasa travel, hindari backpaker. Pemerintah mengimbau agar masyarakat cermat dan teliti sebelum melaksananakan ibadah umrah khususnya dalam memilih PPIU.
Idealnya keberangkatan umrah backpacker ini dilarang oleh Pemerintah. Namun upaya tersebut seharusnya diperkuat di dalam regulasi terlebih dahulu. Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 larangan bagi pihak yang tidak berizin PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umroh dan pihak yang tidak berizin PPIU menerima setoran biaya umroh.
“Larangan bagi pelaku perjalanan umroh mandiri juga perlu diatur, hal tersebut nanti yang harus dibahas antara Pemerintah dan DPR untuk perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019,” kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto.
Sampai saat ini, kata dia, Kementerian Agama baru bisa melakukan imbauan bagi masyarakat yang akan berumroh agar sesuai ketentuan regulasi melalui PPIU. Namun pihaknya tidak dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar karena memang sanksi bagi pelanggaran tersebut tidak diatur dalam regulasi bagi yag tak memesan paket umroh 2024 via jasa travel.
“Persoalan yang muncul akibat umroh backpacker juga banyak kami terima dan tetap kami lakukan upaya penanganan masalah secara maksimal bekerjasama dengan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah dan instansi pemerintah lainnya,” tutup dia.
Leave a Reply