
JAKARTA – Kalau kita mengerti bahwa visa mujamalah adalah undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi, kok bisa ya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel menawarkan paket haji mujamalah untuk umum? Bukannya visa mujamalah adalah sesuatu yang eksklusif dan tak bisa diperjualbelikan secara bebas?
Secara harfiah, visa mujamalah adalah undangan kehormatan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada pihak-pihak tertentu, seperti tokoh agama, pejabat negara sahabat, atau organisasi Islam, sebagai bentuk apresiasi, diplomasi, atau hubungan baik. Visa ini enggak diperuntukkan untuk diperjualbelikan secara umum.
Jadi penjelasannya, pihak-pihak yang mendapatkan undangan visa mujamalah terkadang tidak semuanya bisa memanfaatkan undangan tersebut. Atau, mereka memiliki relasi atau jaringan dengan PIHK atau agen travel yang kemudian membantu mengelola dan memberangkatkan calon jamaah haji menggunakan visa undangan tersebut.
Nah, yang sebenarnya “dijual” oleh PIHK atau agen travel bukanlah visanya itu sendiri, melainkan paket layanan haji mujamalah yang di dalamnya termasuk fasilitas akomodasi, transportasi, bimbingan ibadah, dan kemudahan mendapatkan visa undangan melalui jaringan yang mereka miliki. Mereka bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi calon jamaah untuk mendapatkan akses ke visa mujamalah adalah ini dan menyelenggarakan perjalanan hajinya.
Hukum dan Aturan Penerbitan Visa Mujamalah adalah Hak Prerogatif Kerjaan Arab Saudi
Soal hukum dan aturan, memang ada beberapa pandangan. Secara prinsip, visa mujamalah adalah hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan undangan kepada siapa saja yang mereka kehendaki. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga mengakui keberadaan visa mujamalah adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah adalah yang wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) terdaftar dan melaporkan keberangkatannya kepada Kementerian Agama. Tujuannya adalah agar pemerintah tetap memiliki data dan bisa memberikan perlindungan kepada WNI yang menunaikan ibadah haji melalui jalur ini.
Meskipun demikian, praktik “penjualan” paket haji mujamalah ini juga memiliki potensi risiko. Ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan menjanjikan visa mujamalah adalah palsu atau menipu dengan harga yang tidak masuk akal.
Oleh karena itu, calon jamaah harus sangat berhati-hati dalam memilih PIHK atau agen travel yang menawarkan paket haji mujamalah. Pastikan mereka memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan punya reputasi yang baik.