JAKARTA – Mendekati umroh Ramadhan 2025, praktik promosi perjalanan sendiri atau backpacker yang dianggap cukup berbahaya justru mulai ramai. Pasalnya umroh tanpa adanya pendamping resmi akan sangat berisiko, terlebih biasanya jemaah di Tanah Suci ketika Ramadhan begitu membeludak.
Umroh backpaker merupakan umroh yang dilaksanakan secara mandiri tanpa melibatkan biro jasa travel umroh. Masyarakat akan mencari visa sendiri, pesan tiket penerbangan sendiri, bahkan memesan hotel di Arab Saudi pun dilakukan sendiri tanpa melalui biro jasa travel umroh.
Memang benar visa umroh saat ini dapat dipesan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk Arab Saudi untuk berangkat umroh Ramadhan 2025. Aplikasi ini memang dibuat Arab Saudi agar mempermudah orang mendapatkan visa umroh.
Begitu pula dengan pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi. Banyak tersedia platform digital untuk pemesanannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat memang bisa secara mandiri mendapatkannya.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umroh. Pasal 86 menyebutkan bahwa umroh dapat dilaksanakan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU.
Pertanyaan lantas muncul: “Berarti yang wajib melalui PPIU hanya yang umroh berkelompok?” Tentu konsepnya tidak begitu. Semua yang akan beribadah umroh, termasuk umroh Ramadhan 2025 nanti, baik secara perseorangan maupun berkelompok harus melalui PPIU. Hal ini bukan semata-mata untuk pemesanan bisa, tiket, dan hotel. Namun jauh lebih banyak dari itu.
Umroh Ramadhan 2025 Lebih Aman Bersama PPIU Ketimbang Mandiri
Umroh Ramadhan 2025 akan sangat lebih aman bersama PPI (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh). PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah. Itu salah satu alasan umrah wajib melalui PPIU. Keberangkatan umroh melalui PPIU lebih menekankan pada unsur pelindungan, bukan hanya sekedar mengantar orang yang akan beribadah.
Bila dilihat dari kesesuaian umroh backpaker dengan peraturan perundang-undangan, jelas tidak sesuai. Ada banyak regulasi yang ditabrak, salah satunya Pasal 86 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Belum lagi bicara tentang ada tidaknya pihak yang turut serta membantu, mengumpulkan, memberangkatkan, menerima setoran biaya umroh yang dikoordinir.
Pasal 115 UU PIHU mengatur bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umroh. Pasal 117 juga melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh.
Ancaman dari larangan Pasal 115 dan Pasal 117 tersebut bukan kaleng-kaleng. Larangan tersebut masuk kategori pidana. Pelanggaran Pasal 114 akan dipenjara paling lama 6 tahun atau dipidana denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Sedangkan pelaku larangan Pasal 116 dapat dipidana lebih berat lagi, yaitu 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah. Bahkan bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi keberangkatan umroh Non PPIU dikenai sanksi administratif sampai pada pencabutan izin berusaha.
Karena itu, ada banyak risiko bagi mereka yang umroh backpaker secara mandiri tanpa melalui PPIU, termasuk yang berencana umroh pada Ramadhan 2025.
Leave a Reply