Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus Minimal 2025, Ini Rinciannya

,
Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus Minimal 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, biaya haji khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. “Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jamaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000,” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

Artinya, jamaah bisa membayar minimal Rp129.825.660 jika nilai tersebut ikoversi ke rupiah. Penetapan biaya haji khusus ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah haji khusus agar bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.

Ada berbagai komponen yang masuk dalam biaya minimum, termasuk penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
  • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jamaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Namun, patut diperhatikan bahwa biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jamaah Haji Khusus. Tak kalah penting, harus dituangkan pula dalam perjanjian yang jelas. Alasannya adalah guna memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang dibayarkan dan layanan yang akan diterima.

8.332 Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji Khusus

Sementara itu kabar lainnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat sampai penutupan pada Selasa (4/2/2025), ada 8.332 jamaah yang telah melunasi biaya haji khusus. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan mengajak jemaah haji yang berhak melunasi untuk segera melakukan pelunasan di sisa waktu yang tersedia.

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus akan ditutup pada 7 Februari 2025. Artinya masih tersisa tiga hari jelang penutupan pelunasan. “Sampai hari ini, 8.332 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji atau sekitar 51%,” terang Nugraha Stiawan, Selasa (4/2/2025).

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jamaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jamaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *