JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik per 1 Januari 2025. Tarif PPN yang awalnya 11% akan naik menjadi 12%. Akibat hal itu, banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat Indonesia. Termasuk dari umat Islam yang khawatir apakah PPN 12% akan memengaruhi biaya perjalanan umroh Ramadhan 2025.
Mendekati bulan Ramadhan 2025, umat Islam seluruh dunia, khususnya di Indonesia, memang mulai berpikir untuk menjalani ibadah umroh ke tanah suci Makkah. Menjalani ibadah umroh pada bulan Ramadan memang akan menjadi momen yang sangat istimewa bagi umat Islam.
Sebagai ibadah yang diperintahkan oleh Allah, umroh memiliki keutamaan yang tak terhingga, terutama ketika dilakukan saat Ramadhan yang penuh berkah. Umroh Ramadhan 2025 menjadi kesempatan istimewa Islam untuk mendapatkan pahala besar yang setara dengan berhaji bersama Rasulullah.
Namun, seiring polemik soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%, calon jamaah umroh Ramadhan 2025 pun mulai bertanya-tanya. Terutama terkait biaya perjalanan umroh atau wisata halal, apakah akan terpengaruh dengan kenaikan PPN atau tidak.
Umroh Ramadhan 2025 dan Perjalanan Ibadah Masuk Non-JKP
Kenaikan PPN menjadi 12% memang sedikit berpengaruh terhadap biaya perjalanan ke suatu tempat, baik dalam maupun luar negeri. Sejatinya, ada pula beberapa komponen dalam perjalanan umroh yang bisa terkena PPN.
Pertama, biaya umroh meliputi tiket pesawat, akomodasi, transportasi lokal, visa, dan jasa agen perjalanan. Lalu, jika komponen-komponen tersebut termasuk dalam barang atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN, kenaikan PPN akan langsung meningkatkan biaya paket umroh.
Namun, khusus untuk perjalanan ibadah, termasuk rencana umroh Ramadhan 2025, ada aturan mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Di antaranya atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
Dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh Ramadhan 2025 maupun lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun, dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.
Leave a Reply