JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi tak akan sembarangan lagi menerbitkan visa haji dan umroh melalui visa kerja sementara. Mereka memperketat aturan dan mengumumkan sanksi yang lumayan berat bagi yang melanggar.
Dikutip dari SPA, Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan peraturan terbaru untuk visa kerja musimannya, yang sekarang secara resmi dikenal sebagai “visa kerja sementara untuk layanan haji dan umroh.” Perubahan tersebut, memungkinkan pemegang visa untuk tinggal hingga 90 hari dengan opsi perpanjangan 90 hari tambahan, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan kerajaan untuk mengelola kebutuhan tenaga kerja untuk musim haji dan umroh.
Reformasi ini, yang disetujui oleh Kabinet Saudi, bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas bagi perusahaan yang beroperasi di sektor pariwisata dan memenuhi permintaan tenaga kerja yang terus meningkat selama musim puncak haji. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan permintaan pasar tenaga kerja dengan kebijakan visa, langkah ini juga memiliki implikasi yang lebih luas bagi industri pariwisata, khususnya bagi perusahaan yang terlibat dalam layanan haji dan umroh.
Nah, Kerajaan Arab Saudi sendiri akan memberikan hukuman berat terhadap penyalahgunaan visa haji dan umroh via visa kerja sementara yang terkait dengan layanan yang ditawarkan. Siapa pun yang terbukti telah menjual visa kerja sementara, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain tujuannya, akan dikenakan hukuman, menurut peraturan baru tersebut.
Pelanggar Aturan Visa Haji dan Umroh Bisa Didenda Ratusan Juta
Denda maksimum 50 ribu riyal atau lebih dari Rp120 juta. Bahkan, paling berat hukuman tersebut ialah larangan mengajukan visa haji dan umroh kepada pelanggar hingga lima tahun, atau kedua hukuman tersebut.
Dalam beberapa kasus, pelanggar harus membayar sama dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai hasil pelanggaran. Hukuman akan bervariasi berdasarkan jumlah pelanggaran. Selanjutnya, pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umroh yang alamat terdaftar, data, atau dokumen yang diserahkannya terbukti tidak benar, akan dikenakan denda maksimum sebesar SR15.000.
Aturan yang diperbarui tersebut juga menetapkan bahwa pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umroh harus memberikan jaminan keuangan sebesar SR2.000 untuk setiap pekerja guna menutupi biaya pemulangannya ke negara asalnya. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah menerima bukti keberangkatan pekerja dari kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika visa dibatalkan.
Via Detik, Peraturan lain yang perlu diperhatikan adalah:
- Jaminan Keuangan: Pemohon visa haji dan umroh dengan visa kerja sementara wajib memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
- Durasi Visa: Pemegang visa kerja sementara hanya diperbolehkan tinggal selama 90 hari di Arab Saudi, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari lagi.
- Larangan Perubahan Visa: Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak dapat diubah menjadi jenis visa lainnya atau digunakan untuk bekerja secara permanen.
- Dokumen yang Valid: Semua dokumen yang diajukan oleh pemohon harus benar dan valid. Pemalsuan dokumen dapat mengakibatkan denda sebesar 15.000 Riyal Saudi.
Leave a Reply