JAKARTA – Ketua DPRD Rembang, Supadi, disebut saat ini masih ditahan otoritas keamanan Arab Saudi karena berhaji tanpa biro perjalanan haji dan umroh resmi sehingga pakai visa ziarah. Dia tampaknya bandel karena sebenarnya berhaji tanpa visa resmi sudah diingatkan bakalan dapat sanksi keras jauh-jauh hari.
Supadi dikabarkan hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota dewan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelah koleganya di DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di gedung Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
Tampaknya, Supadi berangkat ke Tanah Suci tanpa biro perjalanan haji dan umroh yang resmi. Sehingga, dia tak memiliki visa haji resmi dan ditahan otoritas keamanan setempat. Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 dikutip dari Antara.
Ulah Supadi ini sampai bikin Bupati Rembang, Abdul Hafid ikut bersuara. Dia meminta hukum ditegakkan, namun juga berharap Supadi bisa dideportasi. Diakuinya pula, Supadi kerap berangkat haji setiap tahunnya. Pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak berwenang Arab Saudi terkait penangkapan Supadi, namun aturannya tidak ada tahanan yang boleh dikunjungi. Terlebih aturan berangkat tanpa biro haji dan umroh resmi sangat ketat di sana.
“Jadi setelah kami konfirmasi ke KBRI kami belum bisa menjelaskan secara detail, aturan di sana pun tidak bisa didatangi, kata Abdul Hafid usai rapat dengan DPRD Rembang, Kamis, 11 Juli via VOI.
Diduga Jadi Koordinator Biro Haji dan Umroh Ilegal
Menurut dia, kasus tersebut masih harus didalami hingga tuntas agar jelas. Dari informasi yang diterimanya, Supadi dituduh menyalahgunakan visa umrah untuk haji, atas tuduhan itu ia berharap Supadi dideportasi ke Indonesia. Disinggung soal keterlibatan Supadi sebagai koordinator biro perjalanan haji dan umroh ilegal yang menggunakan visa umroh, Bupati Rembang mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia tertarik untuk ikut ibadah puasa tanpa antri bertahun-tahun.
“Kalau persisnya saya belum tahu. Yang saya tahu dulu dia ambil visa haji. Sebenarnya kami tertarik dengan besarannya, tidak sampai disitu. Ya saya tertarik, kok bisa semoga ibadah hajinya cepat, enak, selamat ya, dulu saya tertarik. Namun, begitu ada, saya tidak tertarik lagi,” papar dia.
Kementerian Agama Kabupaten Rembang saat dikonfirmasi menyebut Supadi tidak terdaftar dalam kuota jemaah haji reguler atau petugas Kabupaten Rembang musim haji 2024.
Pemerintah Arab Saudi memang sudah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa khusus bagi jemaah haji. Mereka menerbitkan fatwa haram bagi jemaah yang berangkat ke tanah suci tanpa visa haji resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.
Hal itu senada dengan arahan yang dikeluarkan Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz Al Al-Sheikh. Dia menekankan berhaji dengan izin resmi sangat penting karena sudah melewati sejumlah verifikasi, utamanya kesehatan, terkait pula dengan vaksinasi tertentu. “Berangkat haji tanpa izin adalah dosa bagi siapa pun yang melakukannya,” kata Syekh Abdulaziz, dalam keterangannya yang dikutip dari Saudi Gazette.
Leave a Reply