KPK Cegah Yaqut Bepergian, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

KPK Cegah Yaqut Bepergian, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

JAKARTA – Gara-gara kuota haji khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada musim haji 2024.

Pencegahan ini juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus Menag dan seorang pemilik biro travel haji khusus. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji khusus pada musim haji 2024. Menurut KPK, ada indikasi penetapan kuota tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jamaah haji khusus, yang selama ini mengandalkan jalur ini untuk berangkat lebih cepat dibandingkan antrean haji reguler. Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan haji khusus tahun 2025 tetap berjalan sesuai jadwal dengan kuota resmi yang telah ditetapkan.

Bantahh Dianggap Terlibat Korupsi Kuota Haji Khusus

Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Ia juga membantah terlibat dalam praktik penyelewengan kuota haji khusus, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Kemenag mengingatkan agar calon jamaah haji khusus hanya mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran keberangka

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia