Lagi! 117 WNI Dideportasi, Akali Berhaji Tanpa Visa Haji

Cara Mendapatkan Visa Haji Mujamalah, Ini Jalur-Jalur dan Langkah-Langkahnya Lagi! 117 WNI Dideportasi, Akali Berhaji Tanpa Visa Haji

JAKARTA – Bak tak belajar dari pengalaman, 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi Arab Saudi usai tak memiliki visa haji untuk akali supaya bisa menunaikan ibadah haji. Mereka dipulangkan setelah masuk ke Arab dengan menggunakan visa kerja.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Sebanyak 117 WNI harus dipulangkan ke Tanah Air setelah ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi. Penyebabnya? Mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan Visa Haji resmi.

Menurut keterangan dari Konsul Jenderal RI di Jeddah, Bapak Yusron B. Ambary, para WNI ini dicurigai hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural. Mereka tiba dalam dua gelombang, menggunakan:

– Penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang)
– Penerbangan Saudia SV813 pada 15 Mei (68 orang)

Pihak Imigrasi mulai curiga karena banyak dari mereka sudah lanjut usia, namun menggunakan visa kerja jenis amil (pekerja bangunan). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagian dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji, padahal Visa Haji tidak mereka miliki.

“Kami mendampingi seluruh proses, mulai dari interogasi hingga pengambilan sidik jari oleh aparat Imigrasi Arab Saudi,” ujar Yusron.

Seluruh WNI tersebut akhirnya dipulangkan pada 15 Mei 2025 melalui Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

Modus Baru Akali Tanpa Visa Haji, Risiko Tetap Sama

KJRI Jeddah mencatat bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI datang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja atau visa kunjungan, namun diduga kuat akan berhaji tanpa Visa Haji resmi. Saat ini, modus operandi semakin beragam—bukan lagi rombongan dengan seragam dan koper serupa, tetapi menyamar agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

KJRI Jeddah menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan hanya menggunakan Visa Haji resmi untuk menunaikan ibadah haji. “Berhaji adalah ibadah yang agung. Mari kita tunaikan dengan cara yang sah dan legal. Jangan sampai niat suci ternoda karena pelanggaran aturan,” tegas Yusron.

Maka dari itu, berhati-hatilah terhadap tawaran haji murah atau cepat tanpa antre dengan iming-iming visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi sangat tegas dalam menangani pelanggaran terkait Visa Haji. Ibadah harus dilakukan dengan tenang, aman, dan sesuai syariat, karena haji bukan sekadar perjalanan fisik, tapi perjalanan spiritual yang suci.

Ingin Haji Tanpa Khawatir? Pilih yang Pasti dan Terpercaya!

Berhaji bersama Wisata Halal Indonesia!
Kami adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI dengan No. PIHK 91202180331070005.

✅ Visa Haji Resmi
✅ Prosedur Legal & Aman
✅ Bimbingan Manasik Lengkap
✅ Pembimbing Berpengalaman
✅ Pelayanan Profesional & Ramah

🌟 Jangan pertaruhkan ibadah suci Anda dengan cara ilegal.
Pastikan hanya berhaji melalui jalur yang sah bersama biro perjalanan terpercaya.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia