Lagi Mengandung Tetap Berhaji? Ini Cara Mendaftar Haji Plus untuk Ibu Hamil

Lagi Mengandung Tetap Berhaji? Ini Cara Mendaftar Haji Plus untuk Ibu Hamil

JAKARTA – Mimpi ke Tanah Suci itu enggak mengenal status, termasuk buat ibu hamil (bumil) yang juga punya keinginan kuat menunaikan rukun Islam kelima. Nah, buat para bumil yang ingin tahu cara mendaftar haji plus, ada beberapa hal penting nih yang perlu diperhatikan.

Soal cara mendaftar haji plus, pada dasarnya sih sama saja dengan calon jamaah lainnya. Ibu hamil tetap perlu memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang terpercaya, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya haji plus sesuai paket yang dipilih.

Yang paling penting dan jadi pembeda adalah kewajiban calon jamaah yang sedang mengandung untuk memberitahukan kondisi kehamilannya kepada pihak PIHK sejak awal pendaftaran.

Informasi ini krusial banget agar PIHK bisa mempersiapkan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan ibu hamil. Misalnya, akomodasi yang lebih nyaman, akses ke fasilitas kesehatan, dan pendampingan yang tepat selama di Tanah Suci.

Aturan, Ketentuan, dan Cara Mendaftar Haji Plus untuk Ibu Hamil

Nah, soal aturan dan ketentuan ibu hamil beribadah haji, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan keselamatan ibu serta janin:

  • Usia Kehamilan yang Disarankan: Umumnya, usia kehamilan yang paling aman untuk melakukan perjalanan jauh seperti haji adalah trimester kedua, yaitu antara minggu ke-14 hingga minggu ke-26. Pada usia ini, kondisi ibu biasanya lebih stabil, morning sickness sudah mereda, dan risiko keguguran relatif lebih rendah.
  • Surat Keterangan Dokter: Ibu hamil biasanya akan diminta untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter kandungan yang menyatakan bahwa kondisi kehamilannya memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh dan beribadah haji. Surat ini juga bisa mencantumkan perkiraan usia kehamilan dan kondisi kesehatan janin.
  • Vaksin Meningitis: Vaksin meningitis tetap diwajibkan bagi ibu hamil. Pastikan vaksin sudah diberikan jauh hari sebelum keberangkatan.
  • Kesiapan Fisik dan Mental: Ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima. Ibu hamil perlu memastikan dirinya dalam kondisi sehat dan mempersiapkan mental untuk menghadapi rangkaian ibadah yang cukup padat.
  • Pendamping: Dianjurkan bagi ibu hamil untuk didampingi oleh suami atau anggota keluarga lain yang bisa membantu selama perjalanan ibadah.
  • Perhatian Ekstra: Ibu hamil perlu lebih memperhatikan asupan makanan dan cairan, menghindari aktivitas fisik yang terlalu berat, dan beristirahat yang cukup. Selalu konsultasikan dengan dokter jika ada keluhan kesehatan selama di Tanah Suci.
  • Kebijakan Maskapai: Beberapa maskapai penerbangan mungkin memiliki kebijakan khusus terkait usia kehamilan penumpang. Pastikan untuk mengecek kebijakan maskapai yang digunakan.
  • Larangan Haji untuk Hamil dengan Risiko Tinggi: Ibu hamil dengan kondisi kehamilan berisiko tinggi, seperti preeklampsia, riwayat keguguran berulang, atau pendarahan, biasanya tidak disarankan untuk berangkat haji demi keselamatan ibu dan janin.

Proses cara mendaftar haji plus tetap sama, namun jangan lupa untuk menyampaikan kondisi kehamilan sejak awal. Diskusikan dengan pihak PIHK mengenai fasilitas dan layanan yang bisa mereka berikan untuk ibu hamil.

Pilih paket yang menurut kamu paling nyaman dan sesuai dengan kondisi kesehatan. Jangan ragu untuk bertanya detail mengenai akomodasi, transportasi, dan akses ke fasilitas kesehatan selama di Tanah Suci.

Intinya, cara mendaftar haji plus untuk ibu hamil tetap terbuka, namun perlu adanya keterbukaan informasi mengenai kondisi kehamilan dan pemilihan PIHK yang responsif terhadap kebutuhan khusus.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia