
JAKARTA – Betapa pentingnya gunakan visa haji mujamalah, jangan sampai nasib kamu seperti 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja ditahan pihak keamanan Arab Saudi. Ketiganya ditahan karena dugaan haji ilegal.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa WNI telah ditahan oleh otoritas keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah. Penahanan ini dilakukan pada tanggal 13 Mei 2025 atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan ibadah haji secara non-prosedural atau tanpa izin resmi.
Ketiga WNI tersebut masing-masing berinisial IB, AM, dan AAS. Menurut keterangan Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary, mereka kini sedang menjalani proses penyidikan awal. Dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan penyelenggaraan haji tanpa menggunakan visa resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, seperti visa haji mujamalah atau visa haji reguler lainnya.
Dalam keterangannya kepada pihak Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan—seperti kuitansi dan gelang identitas—bukanlah perlengkapan untuk haji ilegal. Kuitansi yang dimaksud berasal dari transaksi kegiatan umrah sebelumnya, sementara gelang merupakan sisa perlengkapan jamaah haji resmi dari dua tahun lalu.
Tanpa Visa Haji Mujamalah atau Visa Resmi, Ketiganya Masih Diperiksa
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang lain, termasuk uang tunai sebesar SAR 38.000 (sekitar Rp160 juta). Menurut pengakuan saudara AM, uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta dana operasional yang tersisa dari layanan umrah. Ada pula mesin penghitung uang dan sejumlah dokumen yang diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama ke lokasi baru.
Konjen Yusron menyampaikan bahwa hingga saat ini tuduhan terhadap ketiganya masih bersifat sementara. Pihak penyidik Arab Saudi masih mengumpulkan dan menelaah bukti tambahan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
KJRI Jeddah terus memberikan pendampingan hukum dan melakukan koordinasi aktif dengan otoritas lokal serta keluarga para WNI yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Sebagai bentuk pencegahan, KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI, khususnya yang berada di Arab Saudi, untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Pastikan selalu menggunakan jalur resmi, seperti visa haji mujamalah, yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi demi kelancaran dan keamanan ibadah.