
JAKARTA – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, biaya haji khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. “Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah […]