
JAKARTA – Pasti sedih ya kalau impian untuk menunaikan ibadah haji plus harus tertunda atau bahkan tidak mungkin lagi karena alasan kesehatan. Nah, seringkali muncul pertanyaan, kalau calon jemaah batal berangkat karena sakit, siapa sih yang paling berhak menggantikannya? Apakah harus anggota keluarga inti, atau boleh orang lain di luar itu? Terus, cara mendaftar haji plus buat penggantinya bagaimana?
Soal siapa yang paling berhak menggantikan calon jemaah haji plus yang batal berangkat karena sakit, biasanya prioritas utama diberikan kepada anggota keluarga inti. Ini umumnya mencakup suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung dari calon jemaah yang berhalangan. Tujuannya tentu saja untuk meneruskan niat baik dan kesempatan yang sudah ada.
Kenapa sih keluarga inti yang lebih diprioritaskan? Logikanya, merekalah yang biasanya punya kedekatan emosional dan mungkin juga sudah memiliki persiapan atau niat yang sama untuk beribadah haji. Selain itu, proses administrasi dan verifikasi data juga cenderung lebih mudah kalau penggantinya adalah anggota keluarga inti.
Lalu, bagaimana kalau tidak ada anggota keluarga inti yang bersedia atau memenuhi syarat untuk menggantikan? Apakah boleh digantikan oleh orang lain di luar keluarga inti, misalnya teman dekat atau kerabat jauh? Nah, untuk hal ini, kebijakannya bisa berbeda-beda tergantung dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang bersangkutan. Ada kemungkinan beberapa PIHK memperbolehkan penggantian di luar keluarga inti dengan pertimbangan tertentu, tapi biasanya keluarga inti tetap menjadi prioritas utama.
Cara Mendaftar Haji Plus untuk yang Menggantikan, Lanjut atau dari Awal?
Kalau ada anggota keluarga inti yang berhak dan bersedia menggantikan, proses cara mendaftar haji plus-nya biasanya tidak dimulai dari awal lagi. Calon pengganti umumnya hanya perlu meneruskan proses yang sudah berjalan. Beberapa dokumen mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan dengan data diri pengganti, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan paspor.
Pihak keluarga biasanya perlu mengajukan surat permohonan penggantian kepada PIHK dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan bahwa calon jemaah awal tidak dapat berangkat. Selain itu, dokumen-dokumen identitas calon pengganti juga perlu diserahkan. PIHK kemudian akan memproses pergantian nama dan data jemaah dalam sistem mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa mungkin ada biaya administrasi tambahan yang perlu dibayarkan terkait dengan proses penggantian ini. Besaran biayanya bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing PIHK. Sebaiknya, pihak keluarga langsung menghubungi PIHK tempat calon jemaah awal mendaftar untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat mengenai prosedur dan biaya penggantian ini.
Jadi, kesimpulannya, jika seseorang batal berangkat haji plus karena alasan kesehatan, anggota keluarga inti, terutama suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung, biasanya menjadi pihak yang paling berhak untuk menggantikannya. Proses cara mendaftar haji plus untuk pengganti umumnya hanya berupa pengajuan permohonan dan pembaruan data, tidak perlu mendaftar dari awal lagi.