JAKARTA – Sejak Jumat (24/1/2025) pengisian kuota haji khusus sudah resmi dibuka. Seperti diberitakan di laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sejak hari pertama saja sudah ada 923 yang melakukan pengisian dari total kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah.
Dari total kuota haji khusus itu, rinciannya antara lain terdiri atas 3.404 jamaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jamaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
“Hari pertama, ada 923 jamaah melakukan pengisian kuota, terdiri atas: 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan no urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia,” sebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan, seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (24/1/2025).
“Ada juga 46 jamaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga total 923 jemaah lakukan pengisian kuota,” sambung Nugraha.
Mulai Tahun Ini, Daftar Nama Jamaah Haji Khusus Bisa Diakses untuk Umum
Daftar nama jamaah dari kuota haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kemenag pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kemenag. Selama ini, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Baru mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ucap Direktorat jeneral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PIH) Kemenag, Hilman Latief.
Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, akan dibuka kembali pengisian sisa kuota 17–21 Februari 2025.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” sebut Nugraha.
Sekadar informasi, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, sudah menetapkan ongkos atau biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih Khusus) untuk tahun tahun 1446 H. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Januari 2025.
Dalam keputusannya, Bipih Khusus ditetapkan minimal USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat). Biaya tersebut terdiri atas:
a. setoran awal sebesar USD 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat)
b. setoran pelunasan sebesar USD 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat)
Jamaah haji khusus wajib menyetorkan biaya awal (setoran awal) dan biaya pelunasan (setoran pelunasan) ke rekening yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.