Tips -Tips Umroh Sesuai Sunnah dengan budget affordable

umrohhemat.net

Bagian dari PT. Wisata Halal Indonesia

Ringankan Jemaah, Biro Haji Diharap Kerja Sama dengan Bank Buka Tabungan Sepanjang Masa

JAKARTA – Demi bisa meringankan jamaah, Biro Haji diharapkan bisa  bekerja sama dengan  bank terpercaya untuk membuka tabungan sepanjang masa ke depannya.. Hal ini bisa membantu para jamaah untuk mengatasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang naik dari tahun ke tahun.

Tak dimungkiri, BPIH memang kian tahun makin memberatkan jamaah yang berniat untuk menjalani ibadah haji. Tahun 2024 saja contohnya. Pemerintah menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut.

Diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Bipih yang dibayarkan jemaah tahun ini naik menjadi Rp 56 juta per jamaah dari sebelumnya Rp 49,8 juta.

Maka dari itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap adanya peraturan yang mendukung pola tabungan haji, baik dari Biro Haji atau lainnya yang terbuka sepanjang masa. Hal ini guna merespons tren kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang naik saban tahun.

Anggota Badan Pengurus BPKH Indra Gunawan mengatakan, selama ini tabungan haji hanya melalui setoran awal Rp 25 juta dan setoran lunas semata kepada Biro Haji.  “Ini harapannya untuk meringankan para jemaah haji,” kata dia dilansir dari kontan.id.

Biro Haji Bisa Bekerja Sama dengan Bank Penerima Setoran

Ringankan Jemaah, Biro Haji Diharap Bisa Buka Tabungan Sepanjang Masa
Sumber: PIxabay

Dalam mengelola tabungan haji, Indra mengatakan BPHK selalu bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. Dengan adanya kerja sama ini, calon jemaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif.

Melalui tabungan haji, setiap jemaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal yang cukup untuk berhaji. Nantinya pengelolaannya tinggal diserahkan oleh Biro Haji resmi yang terdaftar di Kemenag.