Saudi Terbitkan Aturan Baru Visa, Cegah Maraknya Jamaah Haji Ilegal

Apakah Visa Haji Mujamalah Bisa untuk Masyarakat Kurang Mampu? Promo Haji Mujamalah Marak di Media Sosial, Begini Cara Menghindari Penipuan

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru penerbitan visa, dengan menangguhkan akses visa multiple-entry yang berlaku selama setahun bagi para pengunjung dari 14 negara tanpa batas waktu yang ditentukan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah jamaah haji ilegal atau yang tidak sahl, memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan jangka panjang.

Ke-14 negara yang dimaksud meliputi Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, Yaman, dan Indonesia. Sejak 1 Februari 2025, para pengunjung dari negara-negara tersebut hanya akan diterbitkan visa single-entry yang berlaku selama 30 hari dengan masa tinggal maksimal juga 30 hari.

Arab Saudi sengaja memperketat aturan ini sebagai langkah meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan asing serta mengurangi masalah terkait kepadatan jamaah haji ilegal dan penyalahgunaan visa. Mengutip Saudivisaoffice, Pemerintah Arab Saudi kini hanya mengeluarkan visa single-entry untuk kunjungan wisata, bisnis, dan keluarga.

Sebelumnya, warga negara dari 14 negara tersebut bisa memperoleh visa multiple-entry yang berlaku selama satu tahun. Kini, kebijakannya hanya akan memungkinkan pemberian visa single-entry, dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Namun, kebijakan baru itu tidak ada perubahan untuk visa haji dan umrah, visa diplomatik, dan visa tinggal.

Pihak Saudi telah menyatakan bahwa keputusan itu dilatari kekhawatiran atas penyalahgunaan visa multiple-entry. Beberapa pengunjung dilaporkan memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan jangka panjang dan tetap melampaui masa tinggal yang diizinkan untuk bekerja atau menjadi jamaah haji ilegal yang tanpa izin.

Jamaah dari Indonesia Pernah Lakukan Pelanggaran haji Ilegal

Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran atas kepadatan telah meningkat karena pihak-pihak yang tidak terdaftar bisa ikut menjadi jamaah haji ilegal. Masalah ini menjadi sangat kritis pada 2024 ketika lebih dari 1.200 jamaah haji meninggal karena panas ekstrem dan kepadatan. Pihak berwenang mengidentifikasi jamaah haji ilegal yang tidak sah sebagai faktor yang berkontribusi terhadap krisis.

Nah, dengan membatasi akses visa, pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa hanya jamaah haji terdaftar yang bisa berpartisipasi dalam ibadah haji, sekaligus mengurangi risiko terkait dengan kepadatan.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah mendesak para pengunjung untuk mengajukan visa single-entry jauh-jauh hari dan secara ketat mengikuti peraturan yang diperbarui. Pengunjung dari negara-negara yang terdampak harus mematuhi aturan visa baru untuk menghindari penalti atau gangguan perjalanan.

Penyalahgunaan visa kunjungan biasa juga dilakukan jamaah dari Indonesia pada musim haji tahun lalu. Sebanyak 24 jamaah pemegang visa non-haji asal Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2024. Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) di antaranya kemudian dideportasi.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid, juga mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji non-procedural dengan menggunakan visa non-haji. apalagi, pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan terkait visa haji. Dia menegaskan bahwa visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai musim haji selesai.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia