Kelabui 14 Korbannya, Petualangan Pelaku Penipuan Umrah Berakhir

JAKARTA – Berakhir sudah petualangan pelaku penipuan umrah berinisial AR ini. Setelah mengelabui 14 orang korbannya, dia akhirnya digelandang ke kantor polisi dan diamankan oleh Polsek Kota Batam karena ulahnya tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang tidak diberangkatkan umrah meski telah membayar biaya perjalanan kepada pelaku berusia 39 tahun tersebut. Para korban diminta membayar sebesar Rp 45 juta per orang, dengan janji keberangkatan pada 24 Desember 2024.

Namanya penipu, pasti berkilah. Tibalah hari keberangkatan. Dengan jurus seribu alasan, AR berkilah dan kembali menjanjikan calon jemaah umrah tersebut dengan keberangkatan pada 20 Januari 2025. Namun tampaknya korban sudah melihat gelagat tak beres dari AR sehingga melaporkannya ke Polsek Kota Batam.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang terjadi. Uang yang kami kumpulkan dengan susah payah ternyata raib begitu saja,” kata salah seorang korban yang minta identitasnya tidak disebutkan saat di temui di Polsek Batam Kota dikutip dari Tanjungpinang Today.

Perjalanan AR mengelabui korbannya berakhir di tangan kepolisian. “AR diamankan dari laporan 14 korban. Namun, jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring proses pengembangan kasus,” jelas Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta seperti dilansir dari Kompas.com.

“Saat ini penyidik masih bekerja. Pelaku AR tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Nanti perkembangan kasus akan kami sampaikan,” sambung dia.

Hati-Hati Pilih Biro Umrah, Cek PPIU-nya

Dengan bertumbuhnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tentunya masyarakat harus lebih waspada terhadap penipuan yang mungkin terjadi. Apalagi biasanya, penipuan ibadah umroh itu modus utamanya ialah harga murah tak masuk akal. Nantinya si penipu meminta sejumlah uang muka dengan jaminan berangkat, tapi begitu dekat-dekat hari keberangkatan, langsung menghilang.

Untuk itu, Kemenag mengimbau umat tak gampang tergiur promo maupun harga murah, saat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebab ada batasan biaya umroh termurah. Mereka mengingatkan agar masyarakat teliti mengecek kepastian biayatermurah dengan rata-rata yang ditawarkan PPIU resmi. Selain itu, mereka juga imbau jemaah mengeceknya di situs resmi Kemenag.

Langkah pertama, kamu bisa memuka website SIMPU, https://simpu.kemenag.go.id/. Setelah itu, kamu tinggal masukkan nama PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di kolom kata kunci. Klik Cari PPIU dan tunggu hasilnya.

Nantinya, akan muncul informasi yang berisi nama PPIU, nomor SK, kontak dan alamat, serta status apakah masuk daftar hitam atau tidak. Jika ingin melihat informasi lebih lengkap, kamu bisa klik Detail.

Apa itu PPIU? Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, PPIU adalah Biro perjalanan wisata (BPW) yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah dengan masa berlaku 5 tahun. Sertifikasi PPIU adalah rangkaian proses penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji KHusus) telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

Tujuan utama sertifikasi PPIU adalah memberikan keamanan bagi umat dalam beribadah dan memberikan jaminan kepada lembaga PPIU yang kredibel. Seperti Wisata Halal Indonesia (WHI) yang sudah pasti terdaftar dan resmi di Kementerian Agama. WHI sendiri memiliki nomor PPIU 91202180331070004. Selain itu, WHI juga selalu memberikan harga pasti di media sosial pribadinya, tanpa ada tambahan biaya lain. Selain menyelenggarakan ibadah umrah, WHI sendiri juga memberangkatkan ibadah haji.

Indra Eka Setiawan

Writer & Blogger

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Akun ke 3 Milik PT Wisata Halal Indonesia