JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati penurunan biaya haji untuk tahun 2025 menjadi Rp 55,4 juta per jemaah. Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai diskusi intensif dan pertemuan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, yang akhirnya mencapai titik temu pada awal Januari 2025.
Penurunan biaya haji ini menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji di Indonesia, mengingat pada tahun sebelumnya, biaya haji ditetapkan pada angka yang lebih tinggi, yaitu Rp 56 juta. Dengan penurunan ini, jemaah haji dapat menghemat sekitar Rp 600.000 per orang, yang tidak diragukan lagi akan sangat membantu dalam perencanaan keuangan mereka untuk melaksanakan ibadah yang sakral ini.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam komentarnya mengungkapkan bahwa penurunan biaya haji adalah bagian dari obsesi Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban jemaah haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Ini merupakan obsesi Presiden Prabowo kepada kami, bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jemaah haji yang akan datang lebih diperingan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag Nasaruddin.
Penurunan biaya haji ini disesuaikan dengan beberapa faktor. Di antaranya adalah efisiensi dalam berbagai komponen penyelenggaraan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan lainnya.
Usaha ini dilakukan dengan memastikan bahwa tidak ada penurunan kualitas dalam layanan yang diberikan kepada jemaah haji. Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penyisiran terhadap biaya-biaya yang bisa dihemat tanpa mengorbankan kepuasan jemaah haji.
Penurunan Biaya Haji Diharap Tingkatkan Jumlah Calon Jemaah Mendaftar
Selain itu, penurunan biaya haji juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah calon jemaah yang mendaftar, dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota 221.000 untuk 2025. Kuota ini terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Menag juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan biaya haji secara resmi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan penurunan biaya haji, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa melaksanakan ibadah haji, menjadi bagian dari penghambaan kepada Allah SWT dengan hati yang lebih tenang dan ikhlas.
Penurunan biaya haji ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk selalu memperbaiki dan mengefisiensikan penyelenggaraan ibadah haji, memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan spiritual dan fisik mereka.